PERAN UU ITE (UU No. 11 TAHUN 2008) DAN ETIKA MASYARAKAT SIBER: MENUMBUHKAN PERILAKU POSITIF BERJIWA PANCASILA DI DUNIA MAYA BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG

Adi Rio Arianto(1*), Jerry Indrawan(2), Gesti Anggraini(3), M. Chairil Akbar Setiawan(4),

(1) UPN Veteran Jakarta
(2) UPN Veteran Jakarta
(3) Universitas Satya Negara Indonesia
(4) Universitas Satya Negara Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat Kota Tangerang–yang terfokus pada Rukun Tetangga (RT 03) dan Rukun Warga (RW 01) di Jalan Sandratex No. 106, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia–terhadap literasi digital dan etika masyarakat siber. Literasi digital tersebut terkait dampak positif dan negatif internet. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penjajakan kepada empat puluh orang warga yang terdiri dari 30 pelajar, 5 tokoh perwakilan Karang Taruna Rempoa, dan 5 orang tua pelajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU ITE berdampak positif bagi masyarakat Kota Tangerang melalui: pertama, masyarakat Kota Tangerang dapat berkontribusi sebagai agen sosial dalam pencegahan secara dini dan mengatasi radikalisme daring, hoaks, dan persekusi daring di lingkungannya melalui perbaikan mind-set pelajar dan masyarakat terkait literasi siber secara mendalam; kedua, masyarakat Kota Tangerang memperoleh pemahaman tentang kode etik dan pondasi hukum melalui sosialisasi “Peran UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) dan Etika Masyarakat Siber†sebagai upaya dalam mencegah terjadinya radikalisme daring, hoaks, dan persekusi daring akibat akses bebas dunia maya; ketiga, masyarakat Kota Tangerang dapat mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan, bela negara, dan Pancasila yang termuat dalam substansi UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) guna menumbuhkan perilaku positif di dunia maya; dan keempat, lahirnya kesadaran dimasyarakat Kota Tangerang tentang pentingnya hukum dan etika di ranah siber guna mengontrol perilaku positif di dunia maya dan mencegah lebih dini dampak negatif dunia maya di berbagai aspek kehidupan.

Kata Kunci : UU ITE, etika, digital, siber, Pancasila, Tangerang


Full Text:

PDF

References


Anne W. Brascomb (ed). 1986. Toward A Law of Global Communication Network. New York: Longman.

David S Alberts dan Daniel S. Papp. 2001. “Informastion Age Anthology: The Information Age Militaryâ€. DoD C4ISR Cooperative Research Program, Washington, D.C.

Golose, Petrus Reinhard. 2009. Deradikalisasi Terorisme. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK).

Makassary, Ridwan, dkk. 2010. Benih-Benih Radikalisme di Mesjid. Jakarta: CSRC UIN Jakarta.

Mubarak, Zaki M. 2008. Geneologi Islam Radikal di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Nugroho, Riant. 2013. National Security Policy: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). 2007. Kajian Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.

Thompson, Ronald dan William Cats Barril. 2003. Information Technology and Management. New York: Mc Graw Hill.

Suwignyo, Agus. 2018. Post-Truth dan (Anti) Pluralisme. Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara.

Turmudi, Endang (Ed). 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.

Zada, Khamami. 2002. Islam Radikal: Pergulatan Ormas-Ormas Islam Garis Keras. Jakarta: Teraju.

Jurnal

Arianto, Adi Rio. 2017. “Cyber Security; Geometripolitika dan Dimensi Pembangunan Keamanan Dunia Era Horizontal Abad 21â€. Jurnal Power in International Relations. Universitas Potensi Utama. Vol. 1. No. 2. Februari 2017.

Arianto, Adi Rio dan Gesti Anggraini. 2019. “Membangun Pertahanan Dan Keamanan Siber Nasional Indonesia Guna Menghadapi Ancaman Siber Global Melalui Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Universitas Pertahanan Indonesia. Vol. 9. No. 1. April.

Atmaja, AP Edi. 2014. “Kedaulatan Negara Di Ruang Maya : Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo“. Jurnal Opinio Juris. Vol. 16. Mei-September.

Firmansyah, Ridho. 2019. “Rehabilitasi dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorismeâ€. Jurnal Jurist-Diction. Vol. 2 No. 2. Maret.

Indrawan, Raden Mas Jerry dan Efriza. 2017. “Bela Negara Sebagai Metode Pencegahan Ancaman Radikalisme di Indonesiaâ€. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Universitas Pertahanan Indonesia. Vol. 7. No. 3. Desember 2017.

International Crisis Group. 2007. “Deradikalisasi dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.†Asia Report. Vol. 19. No. 142. November.

Nathalie Chaplan. 2013. “Cyber War: the Challenge to National Securityâ€. Global Security Studies. University of North Carolina Wilmington. Vol. 4. Issue 1. Winter 2013.

Rokhmad, Abu. 2012. “Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal.†Walisongo. Vol. 20. No.1.

Prosiding

Arianto, Adi Rio. 2016. “Keamanan Siber Menuju Perang Geometri Antarbangsa: Geometripolitika dan Arsitektur Keamanan Dunia Era Horizontal Abad 21″. Prosiding Konvensi Nasional Asosiasi

Ilmu Hubungan Internasional Indonesia VII (VENNAS AIHII VII).

Peraturan Menteri

Peraturan Kepala Divisi Teknologi Informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

No.1 Tahun 2011 tentang Hubungan

Tata Cara Kerja Di Lingkungan Divisi

Teknologi Informasi Kepolisian Negara

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.29/PER/M.

KOMINFO/12/2010 tentang perubahan

kedua Peraturan Menteri Komunikasi

dan Informatika No.26/PER/M.

Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Peraturan Nomor 24 Tahun 2008 Tentang

Penyelenggaraan Sistem Komunikasi

Dan Elektronika Pertahanan Negara. Website

Sukamta. 2019. “Relevansi UU ITE Pasca

Revisi", 18 September 2018, dalam

http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/

/t /UU+ITE+Harus+Dipahami +Generasi+Muda, diakses pada

Oktober 2019.




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v10i2.855

Copyright (c) 2020 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsintasinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


View Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Stats