MEMBANGUN PERTAHANAN DAN KEAMANAN SIBER NASIONAL INDONESIA GUNA MENGHADAPI ANCAMAN SIBER GLOBAL MELALUI INDONESIA SECURITY INCIDENT RESPONSE TEAM ON INTERNET INFRASTRUCTURE (ID-SIRTII)

Adi Rio Arianto(1*), Gesti Anggraini(2),

(1) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
(2) Universitas Satya Negara Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Terbentuknya “Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII)†merupakan langkah taktis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna mewujudkan stabilitas informasi, perlindungan siber, dan segala bentuk ancamannya. Studi ini mendalami pentingnya ID-SIRTII dalam mencegah ancaman siber global. Hasil studi menemukan bahwa ancaman siber di Indonesia sangat kompleks, melihat variasi dari aktor, motif, dan targetnya. Kompleksitas ini dapat dijelaskan melalui empat aspek berikut, yaitu: (1) berangkat dari studi Geometripolitika, fungsionalisme siber berada dalam dua domain, yaitu “fungsionalisme siber untuk tujuan politik tingkat tinggi (geometrik militer)†berupa formulasi dan aktivasi kekuasaan Siber guna menghadapi Perang Siber Global (PSG), Perang Geometri Antarbangsa (PGA), dan kompleksitas terbentuknya Negara Maya atau Pemerintahan Siber; dan “fungsionalisme siber untuk tujuan politik tingkat normal (geometrik sipil)†berupa perlindungan aktivitas sipil di dunia maya; (2) guna mencegah kejahatan siber, implementasi kebijakan ID-SIRTII terintegrasi dengan peran strategis institusi siber nasional; (3) guna menghadapi Ancaman Siber Global, implementasi kebijakan ID-SIRTII perlu terintegrasi dengan institusi siber regional dan global; dan (4) berangkat dari “fungsionalisme siber†dan untuk menciptakan suatu strukturalisme Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional Indonesia, sudah saatnya Indonesia membentuk Angkatan Siber sebagai pelengkap dari Angkatan Darat, Agkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Kata Kunci: pertahanan, keamanan, siber, ID-SIRTII, angkatan siber


Full Text:

PDF

References


Buku

Brascomb, Anne W. 1986. Toward A Law of Global Communication Network. USA: Longman.

Longworth, Elizabeth. 2000. “The Possibilities for legal framework for cyberspace- Including New Zealand Perspectiveâ€. Dalam Theresa Fuentes et.al (editor).The International Dimesions of Cyberspace Law: Law of Cyberspace Series. Vol.1. Aldershot: Ashgate Publishing Limited.

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). 2007. Kajian Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.

Jurnal

Arianto, Adi Rio. 2017. “Cyber Security: Geometripolitika dan Dimensi Pembangunan Keamanan Dunia Era Horizontal Abad 21â€. Jurnal Power In International Relations. Universitas Potensi Utama. Vol. 1. No.2. Februari.

Ardiyanti, Handrini. 2014. “Cyber-Security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesiaâ€. Jurnal Politica. Vol. 5. No. 1 . Juni.

Indrawan, Raden Mas Jerry dan Efriza. 2017. “Bela Negara Sebagai Metode Pencegahan Ancaman Radikalisme di Indonesiaâ€. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Universitas Pertahanan Indonesia. Vol. 7.No. 3. Desember.

Menthe, D. 1998. “Jurisdiction in Cyberspace: A Theory of International Spaceâ€. Michigan Telecommunications and Technology Law Review. 23 April.

Sanusi, M. Arsyad. 2005. Hukum Teknologi dan Informasi. Bandung: Tim Kemas Buku.

Vivian, John. 2008.Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Kencana.

Thompson, Ronald & William Cats Barril. 2003. Information Technology and Management. New York: Mc Graw Hill.

Makalah

Arianto, Adi Rio. 2016. “Keamanan Siber Menuju Perang Geometri Antarbangsa: Geometripolitika dan Arsitektur Keamanan Dunia Era Horizontal Abad 21″. Prosiding Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia VII (VENNAS AIHII VII).

Akamai. 2013. “The State of The Internet Reportâ€. Dokumen Americas Highlights. Second Quarter.

Peraturan Menteri

Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26/PER/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Website

Gautama, Hasyim, “Penerapan Cyber Securityâ€, dalam http://kemhubri.dephub.go.id/pusdatin/files/materi/Penerapan_Cybersecurity.pdf, diakses pada 17 Oktober 2018.

“Kemkominfo: Pengguna Internet di Indonesia Capai 82 Jutaâ€, dalam http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3980/Kemkominfo%3A+Pengguna+Internet+di+Indone sia+Capai+82+Juta/0/berita_satker#.U9G4o5R_tfs, diakses pada 24 Oktober 2018.

“Ketika Hacker Lebih Menakutkan Ketimbang Terorisâ€, dalam http://m.news.viva.co.id/news/read/507480- ketika-hacker-lebih-menakutkan-ketimbang-teroris, diakses pada 17 Oktober 2018.




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i1.497

Copyright (c) 2019 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.