SYARAT-SYARAT KESIAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BELA NEGARA
(1) FISIP UNJANI dan Seskoad Bandung
(*) Corresponding Author
Abstract
Perkembangan lingkungan strategis di tingkat global dan regional menimbulkan ancaman terhadap negara, baik ancaman militer maupun nir militer sehingga memerlukan kesiapan negara untuk melakukan langkah antisipasi. Salah satu langkah kesiapan menghadapi musuh adalah menggelar program bela negara bagi semua masyarakat. Dalam hal ini masyarakat harus memiliki semangat nasionalisme, patriotisme, cinta tanah air dan kemampuan fisik dan disiplin untuk membela negara ketika negara dalam keadaan perang menghadapi musuh. Bela negara sangat penting bagi bangsa Indonesia mengingat sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta dimana rakyat merupakan komponen pendukung yang harus siap membela negara dari berbagai ancaman musuh. Diperlukan kesiapan yuridis, sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana dan kultural dalam menyelenggarakan program bela negara.
Â
Kata kunci : bela negara, nasionalisme, patriotisme, cinta tanah air
Full Text:
PDFReferences
Buku
Allen, Michael. 2001. Perception on State. New Hampshire: Westview Press.
Misbach, Richard. 2006. State and Nationality. Oxford: Free Press.
Mingst, Mechel. 2007. The Philoshopy of Nationality and Identity. London: Wesbrom Press.
Morgenthau, Hans J. 1990. Politics Among Nation : The Struggle for Power and Peace. London: Willey Press.
Subagyo, Agus. 2015. Bela Negara : Peluang dan Tantangan Di Era Globalisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Schmidt, Alex. 2003. Theory of State. London: MacMillan Press.
Jurnal
Peer, Schouten. 2010."The Origin of Nation State and Nationality in the Developing Countries".Pacific Affairs. Vol. III. No. 17. Korea.
Wiarda, Kline. 2009."Nation on Globalizations".Institute for South East Asian Studies. Vol. VI.No. 23. Singapura.
Website
“Bela Negara†dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara, diunduh pada 14 Maret 2015.
“Bagaimana Bila Indonesia Jadi Menerapkan Wajib Militerâ€, dalam http://www.saranainformasi.com/2013/10/18/bagaimana-bila-indonesia-jadi-menerapkan-wajib-militer/, diunduh pada 14 Maret 2015.
“Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia : Pertahanan dan Pembelaan Negaraâ€, http://www.organisasi.org/1970/01/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diunduh pada 14 Maret 2015.
“Negara-Negara yang Menganut Wajib Militer, dalam http://setya-wa2n.blogspot.com/2013/01/negara-negara-yang-menganut-wajib.html,diunduh pada 14 Maret 2015.
“Wajib Militer, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_militer,diunduh pada 14 Maret 2015.
Undang-Undang
UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i3.367
Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara
INDEXED BY:
Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id
Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
View Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Stats