PERAN UU ITE (UU No. 11 TAHUN 2008) DAN ETIKA MASYARAKAT SIBER: MENUMBUHKAN PERILAKU POSITIF BERJIWA PANCASILA DI DUNIA MAYA BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG
(1) UPN Veteran Jakarta
(2) UPN Veteran Jakarta
(3) Universitas Satya Negara Indonesia
(4) Universitas Satya Negara Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat Kota Tangerang–yang terfokus pada Rukun Tetangga (RT 03) dan Rukun Warga (RW 01) di Jalan Sandratex No. 106, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia–terhadap literasi digital dan etika masyarakat siber. Literasi digital tersebut terkait dampak positif dan negatif internet. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penjajakan kepada empat puluh orang warga yang terdiri dari 30 pelajar, 5 tokoh perwakilan Karang Taruna Rempoa, dan 5 orang tua pelajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU ITE berdampak positif bagi masyarakat Kota Tangerang melalui: pertama, masyarakat Kota Tangerang dapat berkontribusi sebagai agen sosial dalam pencegahan secara dini dan mengatasi radikalisme daring, hoaks, dan persekusi daring di lingkungannya melalui perbaikan mind-set pelajar dan masyarakat terkait literasi siber secara mendalam; kedua, masyarakat Kota Tangerang memperoleh pemahaman tentang kode etik dan pondasi hukum melalui sosialisasi “Peran UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) dan Etika Masyarakat Siber†sebagai upaya dalam mencegah terjadinya radikalisme daring, hoaks, dan persekusi daring akibat akses bebas dunia maya; ketiga, masyarakat Kota Tangerang dapat mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan, bela negara, dan Pancasila yang termuat dalam substansi UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) guna menumbuhkan perilaku positif di dunia maya; dan keempat, lahirnya kesadaran dimasyarakat Kota Tangerang tentang pentingnya hukum dan etika di ranah siber guna mengontrol perilaku positif di dunia maya dan mencegah lebih dini dampak negatif dunia maya di berbagai aspek kehidupan.
Kata Kunci : UU ITE, etika, digital, siber, Pancasila, Tangerang
Full Text:
PDFReferences
Anne W. Brascomb (ed). 1986. Toward A Law of Global Communication Network. New York: Longman.
David S Alberts dan Daniel S. Papp. 2001. “Informastion Age Anthology: The Information Age Militaryâ€. DoD C4ISR Cooperative Research Program, Washington, D.C.
Golose, Petrus Reinhard. 2009. Deradikalisasi Terorisme. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK).
Makassary, Ridwan, dkk. 2010. Benih-Benih Radikalisme di Mesjid. Jakarta: CSRC UIN Jakarta.
Mubarak, Zaki M. 2008. Geneologi Islam Radikal di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Nugroho, Riant. 2013. National Security Policy: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). 2007. Kajian Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.
Thompson, Ronald dan William Cats Barril. 2003. Information Technology and Management. New York: Mc Graw Hill.
Suwignyo, Agus. 2018. Post-Truth dan (Anti) Pluralisme. Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara.
Turmudi, Endang (Ed). 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.
Zada, Khamami. 2002. Islam Radikal: Pergulatan Ormas-Ormas Islam Garis Keras. Jakarta: Teraju.
Jurnal
Arianto, Adi Rio. 2017. “Cyber Security; Geometripolitika dan Dimensi Pembangunan Keamanan Dunia Era Horizontal Abad 21â€. Jurnal Power in International Relations. Universitas Potensi Utama. Vol. 1. No. 2. Februari 2017.
Arianto, Adi Rio dan Gesti Anggraini. 2019. “Membangun Pertahanan Dan Keamanan Siber Nasional Indonesia Guna Menghadapi Ancaman Siber Global Melalui Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Universitas Pertahanan Indonesia. Vol. 9. No. 1. April.
Atmaja, AP Edi. 2014. “Kedaulatan Negara Di Ruang Maya : Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo“. Jurnal Opinio Juris. Vol. 16. Mei-September.
Firmansyah, Ridho. 2019. “Rehabilitasi dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorismeâ€. Jurnal Jurist-Diction. Vol. 2 No. 2. Maret.
Indrawan, Raden Mas Jerry dan Efriza. 2017. “Bela Negara Sebagai Metode Pencegahan Ancaman Radikalisme di Indonesiaâ€. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Universitas Pertahanan Indonesia. Vol. 7. No. 3. Desember 2017.
International Crisis Group. 2007. “Deradikalisasi dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.†Asia Report. Vol. 19. No. 142. November.
Nathalie Chaplan. 2013. “Cyber War: the Challenge to National Securityâ€. Global Security Studies. University of North Carolina Wilmington. Vol. 4. Issue 1. Winter 2013.
Rokhmad, Abu. 2012. “Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal.†Walisongo. Vol. 20. No.1.
Prosiding
Arianto, Adi Rio. 2016. “Keamanan Siber Menuju Perang Geometri Antarbangsa: Geometripolitika dan Arsitektur Keamanan Dunia Era Horizontal Abad 21″. Prosiding Konvensi Nasional Asosiasi
Ilmu Hubungan Internasional Indonesia VII (VENNAS AIHII VII).
Peraturan Menteri
Peraturan Kepala Divisi Teknologi Informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.1 Tahun 2011 tentang Hubungan
Tata Cara Kerja Di Lingkungan Divisi
Teknologi Informasi Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.29/PER/M.
KOMINFO/12/2010 tentang perubahan
kedua Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika No.26/PER/M.
Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Peraturan Nomor 24 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Komunikasi
Dan Elektronika Pertahanan Negara. Website
Sukamta. 2019. “Relevansi UU ITE Pasca
Revisi", 18 September 2018, dalam
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/
/t /UU+ITE+Harus+Dipahami +Generasi+Muda, diakses pada
Oktober 2019.
DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v10i2.855
Copyright (c) 2020 Jurnal Pertahanan & Bela Negara
INDEXED BY:
Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id
Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
View Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Stats