PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA MARITIM INDONESIA YANG KUAT: SUATU TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sugeng Berantas(1*),

(1) Ditajenad
(*) Corresponding Author

Abstract


Percepatan pembangunan pertahanan, sebagaimana pembangunan nasional lainya yang cakupannya banyak. Diantaranya, menyoal peningkatan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI), komponen cadangan (komcad), dan komponen pendukung (komduk) pertahanan diarahkan pada upaya terus­menerus untuk mewujudkan kemampuan pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan minimal. Kemampuan pertahanan tersebut, terus ditingkatkan agar memiliki efek penggetar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang diplomasi (Undang Undang-UU 17/2007-UU 37/1999). Namun, ketika memasuki tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2015 atau pada jabaran lanjutan tahapan ke 3   dengan acuan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2015. Peningkatan kemampuan pertahanan dengan dukungan kelengkapan komponen pertahanan lainnya. Misalnya, komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk)  yang strategis untuk mendukung TNI sebagai komponen utama (komput)  seharusnya dipercepat/diregulasi perwujudannya. Justru, seakan terkunci. Jika tidak tertunda, akibat menguatnya orientasi perubahan pembangunan menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional dengan berbagai variasi misi pendukungnya.

 

Analogi ideologis Pancasila,  dengan Tri Sakti, Nawa Cita, dan  mengambil dukungan  makna misi RPJPN atau peraturan perundang-undangan yang terkait ciri khas nusantara/kelautan/kepulauan/ maritim. Dimunculkan dan dijadikan acuan dasar  dalam penerapan semua pembangunan nasional. Tanpa mengabaikan,  kepemimpinan, tuntutan nasional, dan mengatasi ancaman/tantangan global akibat dimungkinkannya masalah: (i) infrastruktur yang terbatas; (ii) penguatan infrastruktur yang lambat; (iii) beberapa peraturan perundang undangan yang tumpang tindih dan kontradiktif; (iv) penerapan dan penggunaan teknologi yang terbatas; (v) kemampuan untuk membiayai pembangunan terbatas. Oleh karena itu, mengurangi resiko dan mencari solusi dalam suksesnya pembangunan pertahanan yang cakupannya banyak dengan memperhatikan konteks pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai (Penjelasan UU 3/2002) menjadi bagian wajib. Khususnya, dalam kerangka memposisikan kebijakan dan strategi jika  menuju keadaan bahaya bereskalasi tinggi (perang). Apalagi, dalam penerapan kebijakan dan keputusan politik yang dituangkan dalam lembaran/berita negara (peraturan perundang-undangan) mengenai penguatan sektor pertahanan. Masih mefokuskan, diantaranya TNI yang profesional tanpa memaknai pentingnya dukungan nyata berbagai manfaat strategis dari peran, fungsi, dan tugas SDM pertahanan yang berupa komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk). Lalu, dalam kerangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia mengutamakan badan keamanan laut (Bakamla) sebagai bagian unsur utama (lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan).

 

Kata Kunci: sumber daya manusia (SDM) pertahanan, visi negara maritim, pembangunan pertahanan negara

 


Full Text:

PDF

References


Buku

Dennis, dkk. 2005. (Terjemahan Badiklat Dephan). Menyusun Strategi. Jakarta: Dephan.

Goerge MT, Kahin. 1995. (Alih bahasa : Nin Bakdi S). Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia. Solo: UNS Pres.

Maheka, Arya (Penulis), Eko ST, dkk (editor). (tanpa tahun). Mengenali dan Memberantas Korupsi, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Maxwell, John C. (Penerjemah Pdt. Soerono). 2002. 21 Hukum Kepemimpinan Sejati. Jakarta: Imanuel.

Richard, AG and Paul LS. Kolonel Act Sukardi (alih bahasa). 1977. Krisis Dalam Komando, Amherest, New Hampshire Winter 1977. Jakarta: Sekolah Staf dan Manajemen Hankam Pusdiklat Dephankam.

Sayidiman, S. 2005. Si Vis Pacem Para Bellum : Membangun Pertahanan Negara yang Modern dan Efektif. Jakarta: Gramedia.

Setneg. 1998. Risalah BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Setneg.

Soekarno, Ir. 1963. Sarinah : Kewajiban Wanita dalam Perdjoangan Republik Indonesia. Jakarta: Panitia Penerbit Buku-Buku Karangan Presiden Soekarno.

Tomson, Dennis F. (Terjemahan: Benyamin Molan). 2002. Etika Politik Pejabat Negara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal

Prasetyo, Triyoga Budi dan Sugeng Berantas. 2014."Diplomasi Pertahanan Sebagai Bagian Dari Diplomasi Total RI". Jurnal Pertahanan. Vol. 4. N0. 2. Agustus.

Berantas, Sugeng. 2014."Strategic Defence Reviev (SDR) : Membangun Pertahanan yang Melampaui Kekuatan Pertahanan Minimal (Minimum Essential Force-MEF)". Majalah Satri Badiklat.Vol 10, No 2, April-Juni.

Website

"Visi Maritim", https//cenya 95. Wordpress.com/2015/01/visi maritime, 20 Januari 2015, diunduh pada 6 Agustus 2015.

K, Tridoyo, "Membangun Visi Maritim Nusantara", www. slidehare.net/zuhair 1410/visi maritime-nusantara, 26 Juli 2010, diunduh pada 6 Agustus 2015.

"Potensi Indonesia Sebagai Negara Maritim", dalam http://metrotvnews.com/read/2014/308561/potensi Indonesia sebagai Negara maritime, 22 Oktober 2014, diunduh pada 6 Agustus 2015.

"Saran-saran Pengembangan Maritim Indonesia Menuju Milenium Development Goals (MDGs)", https//masyarakat maritime.wordpres.com, 7 Maret 2008, diunduh pada 6 Agustus 2015.

Undang-Undang

Undang Undang Dasar RI 1945.

UU 2/1971 tentang perjanjian RI dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di selat Malaka.

UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

UU 6/1973 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara Indonesia dan PNG.

UU 7/1973 tentang perjanjian antara RI dan Singapura mengenai garis batas laut wilayah kedua Negara di Selat Malaka.

UU 5/1983 tentang Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE).

UU 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

UU 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

UU 9/1992 tentang Keimigrasian.

UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia.

UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.

UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

UU 31/2004 tentang Perikanan.

UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2015.

UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU 17/2008 tentang Pelayaran.

UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.

UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU 17/2011 tentang Intelijen Negara.

UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU 32/2014 tentang Kelautan.

UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.

Lain-lain

Peraturan Presiden 5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014.

Peraturan Presiden 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019.

Permenhan 22/2007-26/2014 tentang Strategi Pertahanan Negara.

Permenhan 24/2007-27/2014 tentang Postur Pertahanan Negara.

Permenhan 23/2007- 25/2014 tentang Doktrin hanneg.

Permenhan 19/2012 tentang Penyesuaian MEF.

Keppres 56/1972 mengenai pelimpahan pembinaan organisasi pertahanan sipil (hansip) yang bersifat nonkombatan dari Dephankam ke Depdagri.

SKB Menhan dan Mendagri Kep/37/IX/1975 dan No 240/1975.

Kepmendagri 40/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depdagri mengenai perubahan nomenklatur Hansip menjadi Linmas pada Ditjen Kesbang dan Linmas.

Kep Menhankam Kep/012/VII/1988 tetang Penetapan Kodam sebagai PTF Dephankam di daerah.




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i2.362

Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.