PENINGKATAN KUALITAS SDM DI BIDANG INDUSTRI PERTAHANAN MENUJU PERTAHANAN NEGARA YANG TANGGUH
(1) Kemenko Polhukam
(2) Ditajenad
(*) Corresponding Author
Abstract
Dalam kerangka mewujudkan pembangunan pertahanan dan meningkatkan kemampuan pertahanan yang tangguh, dihadapkan pada tuntutan nasional, tantangan global, dan ancaman yang cakupannya banyak. Apalagi, regulasi terkait pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai bagian acuan dasar yang belum seluruhnya tuntas untuk diterbitkan serta saling mendukung dan memperkuat. Contohnya, sistem pertahanan negara (sishanneg) dalam menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman nonmiliter, belum sepenuhnya sumber daya manusia pihak pertahanan diatur dalam UU meskipun sudah ada peran, fungsi, dan tugas TNI sebagai komponen utama. Lalu, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Namun, komponen dan unsur pertahanan lainnya sebagai dukungan belum mengemuka dengan konsisten. Terlebih, menyoal penjelasan dengan memunculkan SDM bagian dari sumber daya nasional (SDN) terkait keikutsertaan seluruh warga negara atau kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Munculnya solusi SDM (pertahanan) dengan rincian awal yang prioritas adalah menjadikan peran, tugas, dan fungsi jamak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau prajurit, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota Kepolisian, serta pejabat negara/penyelenggara negara sesuai analogi yang diakumulasi dari inti sari peraturan perundang-undangan merupakan suatu keniscayaan. Terlebih, di bidang industri pertahanan dan tiga pilar pelaku ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) telah ada acuannya. Terkait dengan itu, adanya kebijakan dan jabaran tataran hirarkhi bawahnya pada gilirannya ada kebijakan tahunan dari pemerintah yang sasarannya tidak lepas menyoal terwujudnya teknologi pertahanan yang mutakhir. Oleh karena itu, bagaimana suatu kebijakan yang diturunkan dari berbagai visi dan aturan terkait lainnya terwujud dan sukses. Sesungguhnya, sangat tergantung diantaranya pada pelakunya atau untuk mencapai suatu tujuan dengan    berbagai    problematika        ancaman maupun konflik yang kemungkinannya multidimensional. Peran, fungsi, dan tugas aktor/manusia/ SDM pertahanan yang mengemuka sejalan dengan komponen, unsur, dan dukungan lainnya yang belum diorganisasi dan ditata. Khususnya, konsentrasi SDM yang dimaksud di bidang industri pertahanan menjadi perhatian yang penting, strategis, dan serius dalam rangka menuju pertahanan yang tangguh sehingga layak untuk secara selektif diberdayakan atau ditingkatkan kualitasnya.
Â
Kata Kunci : sumber daya manusia, industri pertahanan, pertahanan negara
Full Text:
PDFReferences
Buku
Goerge MT, Kahin. 1995. (Alih bahasa : Nin Bakdi S).Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia, Solo:
UNS Pres.
Maxwell, John C. (Penerjemah Pdt. Soerono). 2002. 21 Hukum Kepemimpinan Sejati. Jakarta: Imanuel.
Soekarno, Ir. 1963.Sarinah : Kewajiban Wanita dalam Perdjoangan Republik Indonesia. Panitia Penerbit Buku-Buku Karangan Presiden Soekarno.
Sayidiman, S.2005. Si Vis Pacem Para Bellum : Membangun Pertahanan Negara yang Modern dan Efektif.Jakarta:Gramedia.
Tomson, Dennis F. (Terjemahan: Benyamin Molan). 2002. Etika Politik Pejabat Negara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal
Prasetyo, Triyoga Budi dan Sugeng Berantas. 2014. Diplomasi Pertahanan Sebagai Bagian Dari Diplomasi Total RI. Jurnal Pertahanan. Vol. 4. No. 2. Agustus.
Berantas, Sugeng. 2014. Strategic Defence Review (SDR) : Membangun Pertahanan yang Melampui Kekuatan Kekuatan Pertahanan Minimal (Minimum Essential Force-MEF). Majalah Satria. Badiklat. Vol 10. No 2. April - Juni.
Berantas, Sugeng. 2014. Cyber Defense (Pertahanan Cyber-Dunia Maya) dalam Konteks Pandangan Bangsa Indonesia tentang Perang dan Damai. Jurnal Legislasi Pertahanan. Vol 2. No. 1. Juni.
Website
Maheka, Arya. KPK :Mengenali dan Memberantas Korupsi, dalam http:// www.kpk.go.id.
Undang-Undang
Undang Undang Dasar Negara RI 1945.
UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU 17/2011 tentang Intelijen Negara.
UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan.
UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU 14/2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik.
UU 43/2009 tentang Kearsipan.
UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronika. UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lain-lain
Peraturan Presiden 5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014. Perpres 41/2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2014.
Perpres 42/2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Permenhan 22/2007-26/2014 tentang Strategi Pertahanan Negara. Permenhan 24/2007-27/2014 tentang Postur Pertahanan Negara. Permenhan 23/2007- 25/2014tentang Doktrin Hanneg.
Permenhan 27/2013tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Permenhan 03/2010 tentang Renstra Pembangunan Hanneg 2010-2014.
Permenhan 19/2012 tentang Penyesuaian MEF.
Kepmenhan RI : KEP/25/M/2014 tentangKebijakan Pertahanan Negara Tahun 2014.
DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i1.354
Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara
INDEXED BY:
Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id
Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
View Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Stats