KONTEKSTUALISASI ‘SISHANNEG’: PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN DALAM PERSPEKTIF PERUBAHAN
(1) Pusat Penelitian Politik LIPI
(*) Corresponding Author
Abstract
Sesuai dengan kata kunci dalam judul artikel ini, "kontekstualisasi", tulisan ini berusaha untuk membahas persoalan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) dalam perspektif dinamis dan kontekstual. Mengingat laju perubahan lingkungan struktural yang ada, aturan perundangan mengenai hal ini serta implementasinya mesti dimutakhirkan dari masa-ke masa. Ini sangat penting artinya bukan hanya untuk para pembuat keputusan, melainkan juga seluruh stake holder yang ada. Jika di masa lalu, hanya elitelah yang mengerti persoalan Sishanneg, sekarang, monopoli makna tersebut tidak lagi tepat untuk dipertahankan. Demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dewasa ini menjadi sebuah keniscayaan. Di samping itu, persoalan Sishanneg, tak dapat dilihat secara in vacuum. Dia sangat ditentukan oleh berbagai faktor yang berada di sekitarnya. Masalah peningkatan alat utama sistem persenjataan (alutsista), itu satu hal. Sejauh mana kita juga mengalami evolusi dalam hal ini, dari waktu ke waktu. Namun, persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah keterlibatan beberapa komponen pertahanan yang lain, terutama sumberdaya manusia, serta sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Apalagi ketika kekuatan nir militer makin menentukan pula postur pertahanan sebuah negara, maka perhatian para perencana pertahanan mesti digeser dari kalkulasi kekuatan bersenjata (hard power) menuju kekuatan diplomasi dan pengembangan elemen-elemen soft power lainnya.
Â
Kata kunci: kontekstualisasi, Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg), demokratisasi, dinamis, hard power, soft power.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 1 ayat (2) UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. UU No 20/1982 tentang Pokok Pokok Pertahanan Negara. Pasal 22 ayat (1) UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 3 ayat (2) UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 ayat (1) UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 1 ayat (6) UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 ayat (7) UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 8 ayat (2) UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 21 UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i1.345
Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara
INDEXED BY:
Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id
Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
View Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Stats