ANCAMAN AKTUAL PENYELUNDUPAN IMIGRAN INDONESIA - AUSTRALIA DALAM PERSPEKTIF KEAMANAN NASIONAL

Triyoga Budi Prasetyo(1*), Sugeng Berantas(2),

(1) Kemenko Polhukam
(2) Dirajenad
(*) Corresponding Author

Abstract


Ancaman aktual terhadap imigran gelap (illegal smuggling) merupakan bentuk ancaman non tradisional/nonmiliter, sudah lama menjadi perhatian serius antara pemerintah Indonesia dengan Australia. Namun, upaya untuk menanggulanginya selalu mendapat respon yang kurang diharapkan atau kinerja yang kurang optimal dan seimbang. Padahal, berbagai upaya secara intensif telah dilakukan. Baik dengan menegakkan atau membuat peraturan perundang-undangan terkait maupun membangun kerja sama antarnegara (bilateral-multilateral), kepolisian, dan badan/lembaga lainnya (nasional/internasional). Dalam perspektif keamanan nasional, adanya ancaman ini sudah sangat meresahkan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia. Apalagi, dianggap menyangkut kepentingan pertahanan (kedaulatan negara). Perkembangan ke depan, untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penyelundupan imigran gelap, dilakukan dengan peningkatan berbagai kemampuan baik sumber daya, sistem hukum maupun peningkatan kerja sama bilateral. Sehingga, ancaman dimaksud, dapat diminimalisir dalam rangka memperkuat visi sistem keamanan nasional yang memerlukan dukungan dari jajaran Kemenhan,TNI, Polri, dan kementerian dan kelembagaan.

 

Kata kunci : ancaman, penyelundupan imigran, Indonesia-Australia, penegakan hukum, keamanan nasional.


Full Text:

PDF

References


Buku

Suryohadiprojo, Sayidiman. 2005. Si vis Pacem Para Bellum : Membangun Pertahanan yang Modern dan Efektif. Jakarta: Gramedia.

United Nations Office on Drugs and Crime. 2012. Migrant Smuggling in Asia, A publication of the Coordination and Analysis Unit of the Regional Centre for East Asia and the Pacific.

Jurnal

Stigall, E. 2013. U.S. Department of Justice. "Ungoverned Spaces, Transnational Crime, and the Prohibition on Extraterritorial Enforcement Jurisdiction in International Law". Notre Dame Journal of International and Comparative Law. Vol.1. No.3.

Buzan, Barry. 1991. “New Patterns of Global Security in the Twenty-First Centuryâ€. International Affairs. Vol.67. No.3.

Heckmann, Friedrich. 2004. “Illegal Migration: What Can We Know and What Can We Explain? The Case of Germanyâ€. International Migration Review. Vol. 38. No. 3. Conceptual and Methodological Developments in the Study of International Migration.

Mines, Richard & Alain de Janvry. 1982. “Migration to the United States and Mexican Rural Development: A Case Studyâ€. American Journal of Agricultural Economics. Vol. 64. No. 3.

Website

“Human Trafficking for Organs/Tissue Removal“, dalam http://www.Fightslaverynow.org, diunduh pada 23 Februari 2014.

“Human Trafficking and Indonesiaâ€, dalam http://www.inidisini.wordpress.com, diunduh pada 2 Februari 2014.

http://www.unodc.org, diunduh pada 20 Februari 2014.

http://www.tni.mil.id, diunduh pada 29 Januari 2014.

“Kerja sama Militer Indonesia-Australia Dihentikan, Siapa Merugi?, dalam http://www.fokus.news.viva.co.id, diunduh pada 2 Maret 2014.

“Masalah Pertahanan Negaraâ€, dalam http://www.wilayahpertahanan.com, 12 Februari 2014.

“Perdagangan Manusiaâ€, dalam http://www.stoptrafficking.or.id/index.php/option=comconten&task=blogecategoryid=0&itemid=53, diunduh pada 13 Januari 2014.




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v4i1.328

Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.