IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TUGAS PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI DI WILAYAH DKI JAKARTA DALAM ERA OTONOMI DAERAH : STUDI KASUS TUGAS PERBANTUAN OLEH KODAM JAYA

Subekti Subekti(1*),

(1) Rektor Universitas Pertahanan
(*) Corresponding Author

Abstract


Berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 Pasal 8, salah satu tugas TNI AD adalah melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan. Salah satu tugas yang lain adalah memberdayakan wilayah pertahanan di darat. Ini berarti bahwa dalam rangka tugas OMP (Operasi Militer untuk Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) di darat, termasuk dalam hal ini menjaga keamanan masyarakat dalam kerangka keselamatan seluruh warga negara, juga merupakan tugas dan tanggung jawab TNI AD. Oleh karena itu, sudah sewajarnya TNI dan Polri sebagai ujung tombak pertahanan dan keamanan negara, bahu membahu untuk melaksanakan tugas. Banyak faktor yang menjadi hambatan atau kendala dalam mengimplementasikan pelibatan TNI dalam tugas perbantuan ke Polri. Salah satunya kebijakan atau peraturan yang mengatur tugas perbantuan tersebut hingga sekarang belum ada, sehingga menyulitkan untuk mengimplementasikan dalam pola kerjanya. Padahal kebijakan ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelibatan dilakukan, dan sejauh mana batasan-batasan pelibatan dilakukan, serta dalam konteks kondisi bagaimana Polri harus meminta bantuan kepada TNI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi kebijakan TNI dalam memberikan bantuan kepada Polri di era otonomi daerah serta faktor pendukung dan penghambat dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan keamanan kepada masyarakat di wilayah Jakarta. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi tugas perbantuan TNI yang dijalankan oleh Kodam Jaya kepada Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta dalam pelayanan keamanan selama ini mampu menjaga situasi keamanan di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, terdapat beberapa kasus gangguan keamanan yang menunjukkan pentingnya permintaan perbantuan kepada Kodam Jaya yang tidak dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini menyebabkan berbagai bentuk ancaman tidak tertangani secara tepat dan rawan menyebabkan timbulnya ancaman, tidak hanya wilayah DKI Jakarta tetapi keamanan nasional Indonesia secara keseluruhan.

 

Kata kunci: TNI, Polri, tugas perbantuan, otonomi daerah


Full Text:

PDF

References


Abidin, Said Zainal. 2006. Kebijakan Publik. Cetakan ketiga Januari. Jakarta: Suara Bebas.

Ardhanariswari, Dwi dan Yandry K Kasim (ed.). 2008. Sistem Keamanan Nasional Indonesia: Aktor, Regulasi dan Mekanisme Koordinasi. Cetakan Pertama Juni. Jakarta: Pacifis.

Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cetakan Keduapuluhdua. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

H.H. Gerth and C. Wright Mills, trans. eds and introduction. 1958. From Max Weber : Essays in Sociology. New York : Oxford University Press.

Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik: Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Santosa, Panji. 2008. Administrasi Publik, Teori dan Aplikasi Good Governance. Cetakan pertama. Bandung: PT. Refika Aditama.

Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI.

Winarno, Budi,Prof, Drs., MA, Phd. 2012. Kebijakan Publik: Teori, Proses dan Studi Kasus. Edisi revisi terbaru. Yogyakarta: CAPS.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v4i1.320

Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.