URGENSI UU KAMNAS UNTUK ANTISIPASI MASA DEPAN

Muhammad AS Hikam(1*),

(1) President University
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam diskursus tentang keamanan yang saat ini terus berkembang, maka konsep keamanan merujuk pada seluruh dimensi yang menentukan eksistensi negara, termasuk didalamnya upaya memantapkan keamanan nasional melalui stabilitas politik, sosial, ekonomi, dan pertahanan. Keamanan memiliki makna yang luas yang tidak hanya melibatkan TNI dan Polri saja sebagai aktornya, namun juga rakyat didalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, Indonesia harus menyesuaikan kembali konsepkeamanan nasonal yang mampu merespons berbagai bentuk ancaman yang terus berevolusi dalam lingkungan juga terus berubah dengan cepat. Tulisan ini bertujuan menyumbangkan pemikiran tentang pentingnya UU Kamnas sebagai landasan dan rujukan bagi kerangka konseptual yag komprehensif dalam rangka membangun sebuah sistem keamanan nasional di Indonesia di masa depan.

 

Kata Kunci: keamanan nasional, UU Kamnas, ancaman, dan lingkungan strategis


Full Text:

PDF

References


Buku

Darmono, Bambang. 2012. Keamanan Nasional: Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan Bagi Bangsa Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral Dewan Nasional Ketahanan Nasional.

Hikam, Muhammad. 2014. Menyongsong 2014-2019: Memperkuat Indonesia Dalam Dunia Yang Berubah. Jakarta: Rumah Buku.

Sulistyo, Hermawan. 2009. Keamanan Negara Keamanan Nasional dan Civil Society. Jakarta: Pensil 324.

Jurnal

Adian, Donny Gahral. 2012. "Ancaman Baru, Perang Konvensional". Jurnal Pertahanan. Vol. 1. No. 1.

Nugroho. Riant. 2012. “Keamanan Nasional Sebagai Kebijakan Publikâ€. Jurnal Sekretariat Negara RI. No. 24. Jakarta.

Anonim. 2013. "TNI dan Polri Pasca Pemisahan: Analisis Tentang Penataan Kelembagaan Politik Dalam Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia". Jurnal Pustaka Unpad. Bandung.

Website

“Ini aspek yang perlu diperhatikan jika Pemerintah ingin rampungkan Kamnasâ€, dalam http://www.jurnalparlemen.com/view/8956/ini-aspek-yang-harus-diperhatikan-jika-pemerintah-ingin-rampungkan-ruu-kamnas.html, diunduh pada 9 April 2015.

“Sudah 115 anggota DPR Teken Hak Angket terhadap Yasonna Laoly, dalam http://www.tempo.co/read/news/2015/03/25/078652921/Sudah-115-Anggota-DPR-Teken-Hak-Angket-terhadap-Yasonna-Laoly, 25 Maret2015, diunduh pada 9 April 2015.

“Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, buang ke tempat sampahâ€, dalamhttp://www.tempo.co/read/news/2015/03/11/078648969/Pengamat-RUU-Kamnas-Membahayakan-Buang-ke-Tempat-Sampah, 11 Maret 2015, diunduh pada 9 April 2015.

“Polisi Masih Belum Penuhi Cita-Cita Reformasiâ€, dalamhttp://www.cnnindonesia.com/nasional/20150302052015-20-35920/polisi-masih-belum-penuhi-cita-cita-reformasi/, 2 Maret 2015, diunduh pada 7 Maret 2015.

“Timeline: Arab Springâ€, dalam http://www.aljazeera.com/indepth/interactive/2013/12/timeline-arab-spring-20131217114018534352.html, diunduh pada 7 Maret 2015.

Lain-lain

Ariel, Ganjar. 2013. "Membentuk Rezim Maritim Untuk Mengatasi Ancaman Terorisme Maritim Di Selat Malaka". Tugas Akhir Modul 7 (Asia Pacific Security) Defence Management.

Diskusi internal DAS BIN bersama pakar hukum tata negara Prof. Dr. Saldi Isra di gedung DAS BIN, 18 Maret 2015.

“Documented Civillian Death from Violenceâ€, diambil dari Iraq Count Database, Iraq Body Count (IBC), 2014.

"Lingkungan Strategis Perlu Ditelaah dan Dikaji". Newsletter Lemhanas RI. Edisi Maret, 2013.

Pidato Prof. Dr. AM Hendropriyono pada seminar internasional terorisme dengan tema “Indonesia’s Response to The Challenges of Terrorism and ISISâ€, JIEXPO, Jakarta, Maret, 2015.

Pernyataan Asrena Kapolri Irjen Tito Karnavian, yang dilansir oleh Tempo, 22 Maret, 2015.




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v6i3.312

Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.