PENANGANAN ISU TERORISME DALAM KEBIJAKAN PERTAHANAN INDONESIA PADA TAHUN 2002—2015
(1) Universitas Pertahanan
(*) Corresponding Author
Abstract
Terorisme merupakan isu keamanan yang mencuat sejak peristiwa 11 September 2001. Namun, Indonesia baru menyadari ancaman terorisme terhadap keamanan setelah peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Dalam kebijakan pemerintah yang pertama terkait dengan terorisme, kerja sama yang dibangun lebih difokuskan pada kepolisian dan intelijen. Hal ini seolah menguak konsep yang salah kaprah tentang keamanan. Artikel ini menjelaskan posisi pertahanan dalam pemberantasan isu terorisme dan kebijakan pertahanan yang seharusnya dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Artikel ini menggunakan teori sekuritisasi sebagai pisau analisis. Melalui teori ini, konsep keamanan dan proses pengamanan suatu objek dari ancaman yang tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian dan intelijen, tetapi juga pertahanan, digambarkan dengan jelas. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan bahwa pertahanan nirmiliter mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya pemberantasan terorisme. Hal ini disebabkan oleh permasalahan utama dalam pemberantasan terorisme adalah manipulasi ajaran agama yang mampu menarik perhatian generasi muda hingga bergabung dalam jaringan teroris.
Â
Kata Kunci: kebijakan, pertahanan, sekuritisasi, terorisme
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chaliand, G. dan A. Blind. 2007. History of Terrorism: From Antiquity to al-Qaeda. California: University of California Press.
Fabozzi, Frank J. dan Vinod Kothari.2008. Introduction to Securitization. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Hikam, A.S. 2014. Menyongsong 2014—2019: Memperkuat Indonesia dalam Dunia yang Berubah. Jakarta: Rumah Buku.
Institute for Economics and Peace. 2014. Global Terrorism Index 2014. Insitute for Economics and Peace.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2008. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum. 2014. Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. 2014. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015: Buku II Prioritas Pembangunan Bidang. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. 2008. Human Rights, Terrorism and Counter-terrorism. Geneva: United Nations.
Williams, P.D. (Ed.). 2008. Security Studies: An Introduction. Oxon: Routledge.
Jurnal
Cordesman, A.H. 2002. “The Role of the United Nations in Fighting Terrorismâ€. Center for Strategic and International Studies. 18 Juni.
Haryono, Endi. 2010. “Kebijakan Anti-Terorisme Indonesia: Dilema Demokrasi dan Represiâ€. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, Vol. 14. No. 2. November.
Vaughn, et al. 2009. “Terrorism in the Southeast Asiaâ€. Congressional Report for Congress. 16 Oktober.
Perpu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Paparan
Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Majelis Umum ke-58 Perserikatan Bangsa-bangsa di New York, 23 September 2003.
Wuryandari, G. 2015. “Security, Securitization and Level of Analysisâ€, dipaparkan di Universitas Pertahanan Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v6i1.296
Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara
INDEXED BY:
Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id
Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
View Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Stats