Peran Nelayan Dalam Membantu Instansi Penegak Hukum Laut Untuk Mencegah Ancaman Keamanan Maritim

Anta Maulana Nasution(1*),

(1) LPPM-Universitas Pertahanan Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak – Indonesia memiliki luas laut hampir 2/3 lebih luas dari daratan. Letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada pada titik silang antara Samudera Hindia dan Pasifik. Selain itu posisi silang ini memberikan sebuah jalur strategis bagi pelayaran dunia dimana setiap pengiriman dari wilayah barat menuju timur dan sebaliknya akan melewati wilayah laut Indonesia. Hal ini dapat menjadi sebuah peluang ataupun tantangan. Jika tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan ancaman keamanan maritim semakin meningkat, seperti kasus-kasus IUU fishing, penyelundupan, dan perompakan. Ancaman-ancaman ini sangat mengganggu pembangunan ekonomi kelautan, mengingat masih terbatasnya alutsista dan personel instansi penegak hukum laut. Oleh karena itu, peran serta nelayan dalam membantu instansi penegak hukum laut mencegah ancaman keamanan maritim sangat dibutuhkan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskiptif kualitatif dengan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan stake holder dan organisasi kenelayanan, kemudian data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Analisa data dilakukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Peran nelayan dalam membantu instansi penegak hukum laut dalam hal ini PSDKP KKP dan TNI AL untuk mencegah ancaman keamanan maritim merupakan prescribed role atau peran yang dianjurkan. Prescribed role ini ditunjukkan dengan adanya program Kelompok Masyarakat Pengawas yang dibentuk PSDKP dan Pembinaan Desa Pesisir yang dibentuk TNI AL. Dalam hal ini, nelayan berperan dalam menyuplai informasi-informasi terkait ancaman keamanan maritim seperti IUU fishing, penyelundupan, perompakan dan ancaman lainnya kepada PSDKP dan TNI AL sehingga bisa langsung bertindak untuk mencegah ancaman-ancaman tersebut terjadi.

Kata Kunci : ancaman keamanan maritim, nelayan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Pembinaan Desa Pesisir (Bindesir)


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Cohen, B. J. (Terj). 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Buku Doktrin Pertahanan Negara 2015. Jakarta: Kementerian Pertahanan RI.

Nainggolan, P. 2015. Agenda Poros Maritim Dunia dan Perubahan Lingkungan Strategis. Jakarta : P3DI.

Nasution, Anta Maulana. 2016. “Urgensi Keamanan Maritim Dalam Pembangunan Ekonomi Maritim Indonesiaâ€, dalam Kembali Melaut: Industri dan Jasa Maritim dalam Visi Poros Maritim Dunia. Jakarta : Kemenko Bidang Maritim.

Marsetio. 2014. Sea Power Indonesia. Jakarta : Universitas Pertahanan

Sciascia, Alban. 2016. “Securing Ports and Sea Lanes of Communications: A Herculian Taskâ€, dalam Kembali Melaut: Industri dan Jasa Maritim dalam Visi Poros Maritim Dunia. Jakarta : Kemenko Bidang Maritim.

Till, Geoffrey. 2009. Sea power, A guide for the Twenty-First Century. Second edition. New York: Routledge.

Jurnal

Ho, Joshua, Bateman, S, dan Chan, J. 2009. Good Order at Sea In Southeast Asia. Singapura: Rajaratnam School of International Studies. Nanyang Technological University.

Kraska, J dan Monti, M. 2015. “The Law of Naval Warfare and China’s Maritime Militiaâ€. 91 INT’L L. STUD. 450. International Law Studies, U. S Naval War College. Stockton Center for the Study of International Law.

Tesis

Nurawaluddin, Adin. 2017. “Sinergitas TNI AL dan KKP Dalam Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas

Dalam Mengatasi Tindak Pidana Lautâ€. Tesis. Program Pascasarjana, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia.

Sinulingga, A. 2016. “Penanganan Illegal Fishing di Perairan Indonesia, Studi Kasus : Illegal Fishing Periode 2009-2014â€. Tesis. Program Pascasarjana, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia.

Website

“Pengembangan Tol Laut Dalam RPJMN 2015-2019 dan Implementasi 2015â€, dalam www.bappenas.go.id, diakses pada 20 Februari 2018.

â€Kementerian Perikanan Jepang Anggarkan 12 Miliar Yen Bantu Nelayan Hadapi Korea Utaraâ€. 2017. www.tribunnews. com. 20 Februari.

Peraturan dan Perundang-Undangan

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 amandemen ke-2. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang No. 31 tahun 2004 Juncto UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan.

UU No. 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58 tahun 2001 tentang Sistem Pengawasan Masyarakat.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 tahun 2012 tentang Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.

Perkasal/39/VII/2011 tanggal 4 Juli 2011 tentang Buku Petunjuk Induk Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut (Dawilhanla).




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i1.267

Copyright (c) 2018 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.