IMPLEMENTASI MOU COMMON GUIDELINES INDONESIA MALAYSIA TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN DALAM PENANGANAN ILLEGAL FISHING DI SELAT MALAKA

Dr. Widodo, M.Sc(1*),

(1) LPPM Universitas Pertahanan
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak - Penelitian ini membahas implementasi MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia tentang perlindungan nelayan. Tujuan dari MoU ini adalah untuk menetapkan pedoman tentang kesepakatan kegiatan yang terkait dengan isu perikanan antara Indonesia- Malaysia dengan penekanan khusus pada penjaminan kesejahteraan nelayan dari kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitik dengan pendekatan kualitatif. Prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, telaah dokumen lembaga, dan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi penurunan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat kedua negara setelah diterapkannya MoU ini. Akan tetapi, masih terjadi penangkapan nelayan oleh aparat kedua negara walaupun jumlahnya menurun. Hal ini disebabkan karena aparat keamanan laut terutama di daerah dan nelayan khususnya nelayan tradisional masih kurang memahami isi dari MoU tersebut. Bagi instansi pemerintah yang telah mengetahui isi MoU tersebut, ada yang tidak menyetujui dengan diterapkannya MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia karena beranggapan bahwa MoU tersebut telah membatasi ruang gerak instansi pemerintah yang melakukan patroli di wilayah yang belum disepakati batas maritimnya antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka. Dalam hal ini, perlu disusun technical guidance berisi pemetaan nasional terkait point-point koordinat batas maritim. Sosialisasi MoU juga perlu dilakukan secara cepat dan tepat khususnya di daerah dan perlu dibentuk satuan tugas terkait pelaksanaan MoU ini yang terdiri atas masing-masing instansi yang berwenang di laut agar memudahkan dalam penanganan dan koordinasi apabila terjadi pelanggaran di wilayah yang belum disepakati batas maritimnya.


Kata kunci: MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia, wilayah yang belum disepakati batas maritimnya, Selat Malaka


Absract - This study discusses the implementation of the MoU between Indonesia and Malaysia Common Guidelines on the protection of fishermen. The purpose of this MoU is to establish guidelines on deal activity related to fisheries issues between Indonesia and Malaysia with special emphasis on guaranteeing the welfare of fishermen from both sides. This research uses descriptive-analytic method with a qualitative approach. The procedure of collecting data obtained through interviews, document analysis institutions, and libraries. The results showed that the decline in the number of fishermen were arrested by the two countries after the implementation of this MoU. However, it is still the arrests of fishermen by the authorities of both countries, although the number decreased. This is because the security forces, especially in the area of sea and fishermen, especially traditional fishermen still do not understand the contents of the MoU. For government agencies who already know the contents of the MoU, there are no agreeing with the implementation of the MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia because they thought that the MoU has limited space for government agencies who conduct patrols in areas that have not agreed to limit its maritime between Indonesia and Malaysia in the Straits of Malacca , In this case, need to be developed technical guidance related contain national mapping points maritime boundary coordinates. MoU socialization also needs to be done quickly and accurately, especially in the area and the need to set up a task force on the implementation of this MoU which consists of each authorized agency in the sea in order to facilitate the handling and coordination in the event of violations in areas that have not been agreed maritime boundary.

Keywords: MoU Common Guidelines Indonesia-Malaysia, unresolved maritime boundaries area, Malacca Strait


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Bateman, Sam dkk. (2009). Good Order at Sea in Southeast Asia, RSIS.

Buntoro, Kresno. (2014). Lintas Navigasi di Nusantara Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Continental Shelf Boundary Indonesia- Malaysia, Bureau of Intelligence and Research, Department of State, USA; No. 1.January 21, 1971.

Deplu, Border Diplomacy, 2003.

Draft Pengaturan Teknis Perlakuan Kepada Nelayan Oleh Badan/Lembaga Penegak Hukum Maritim Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, Dokumen Bakorkamla Tahun 2012.

Paparan Kalakhar Bakorkamla Di Lemhanas Tanggal 5 Agustus 2014, Peran Bakorkamla Ri Guna Terwujudnya Keamanan Laut Dan Keselamatan Pelayaran Di Wilayah Yurisdiksi Nasional.

Sujatmiko dan Ridwan, Rusdi. (2004). Batas-batas maritim Antara Republik Indonesia dengan Negara Tetangga. Jurnal Hukum Internasional.

Till, Geoffrey (2009). Seapower-‘A Guide for the Twenty-First Century’-Second Edition. Frank Class Publisher.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas LautWilayah Kedua Negara Di Selat Malaka.

Website

http://strahan.kemhan.go.id/web/produk/perbatasan.pdf

Indonesia Malaysia Sepakat Selesaikan Masalah Nelayan Lewat Jakur Diplomasi, http://www.antaranews.com/berita/294936/indonesia-malaysia-sepakat-selesaikan-masalah- nelayan-lewat-jalur-diplomasi

Jurnal Maritim, Menjaga Kedaulatan Batas Maritim NKRI, 2014, http://jurnalmaritim.com/2014/1 6/1597/menjaga-kedaulatan- batas-maritim-nkri.

Selat Malaka Rawan Illegal Fishing, 2014, http://www.kapurnews.com/201 4/08/15/selat-malaka-rawan- ilegal-fishing




DOI: https://doi.org/10.33172/jpbh.v7i2.206

Copyright (c) 2017 Jurnal Pertahanan & Bela Negara


INDEXED BY:
google_scholar garudacrosref onesearchsinta

Office Address:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Republic of Indonesia Defense University
Jl. Salemba Raya No.14, Paseban,Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Email: jurnal.unhan@idu.ac.id



Creative Commons Attribution (CC-BY-NC-SA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.