OVER –THE - HORIZON RADAR (OTHR) UNTUK MENJAGA WILAYAH UDARA DAN LAUT INDONESIA
Abstract
Menjaga kedaulatan NKRI merupakan salah satu tugas pokok TNI seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Untuk menjadi tentara profesional seperti tercantum dalam Jati Diri TNI pada UU No.34 tahun 2004, maka TNI harus diperlengkapi secara baik, artinya Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI harus sesuai dengan tuntutan tugas TNI. Dari 32 Radar dalam perencanaan Sistem Pertahanan Udara Nasional (Sishanudnas) pada tahun 2024, saat ini TNI AU baru memiliki 20 Radar[1] sehingga masih belum mencakup seluruh wilayah NKRI. Radar-radar yang dimiliki TNI AU saat ini hanya dapat digunakan untuk mendeteksi ancaman dari udara, sedangkan ancaman dari laut masih dikontrol melalui patroli baik dari udara maupun dari laut. Hal ini tentu menimbulkan potensi ancaman baik dari laut maupun udara karena TNI masih belum bisa mengawasi wilayah NKRI dengan optimal. Over-the-Horizon Radar merupakan salah satu jenis radar yang mempunyai kelebihan yaitu jangkauan yang sangat luas hingga mencapai radius 3.000 km. Walaupun dari segi kualitas pencitraan masih dibawah jenis radar lainnya, OTHR sangat mungkin digunakan sebagai alat deteksi dini (early warning) dalam mengawasi wilayah udara dan laut Indonesia karena mampu mendeteksi pesawat udara maupun kapal laut di dalam wilayah jangkauan efektifnya.
Â
Kata Kunci: sistem pertahanan negara, penerbangan gelap, pelintasan laut tanpa izin, over-the-horizon radar
[1] Prasto Prabowo, "4 Radar Baru Siap Perkuat TNI AU Tahun 2014â€, dalam http://www.satuharapan.com/read-detail/read/4-radar-baru-siap-perkuat-tni-au-tahun-2014, 14 Februari 2014, diunduh pada 29 Desember 2014.